PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional dan Undang-undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka diperlukan perencanaan yang cermat dan tepat yang disusun dalam tahapan yang sistematis, konsisten, berkelanjutan, efektifitas dan efisiensi sehingga keberadaan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tenggara memiliki makna bagi publik. Dengan demikian organisasi ini mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategis regional, nasional dan global yang berubah cepat.
Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tenggara merupakan SKPD baru, yang dibentuk berdasarkan PERDA Nomor 04 Tahun 2008. Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tenggara mempunyai tugas, adalah membantu Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dalam melaksanakan tugas pemerintah daerah di bidang lingkungan hidup. Sedangkan fungsi utamanya, adalah melakukan pengendalian, pengawasan terhadap pencemaran lingkungan dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Secara hirarkis rencana strategik (RENSTRA) Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tenggara disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2009 – 2013. Serta secara konkordansi, RENSTRA Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tenggara mengadopsi pokok–pokok perencanaan RENSTRA Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2006 – 2009.
VISI dan MISI
A. Pernyataan Visi
Berbagai perubahan lingkungan internal dan eksternal yang berlangsung cepat, membutuhkan langkah-langkah organisasi untuk difokuskan pada upaya mengenali harapan publik dan pencapaian kemampuan yang cerdas, kreatif dan inoviatif guna memenuhi harapan publik tersebut. Salah satu skenario yang indikasi awalnya telah terungkap dalam beberpa tahun terakhir adalah harapan publik yang semakin besar akan pelayanan jasa lingkungan hidup yang optimal. Harapan yang semakin besar, merupakan tantangan masa depan yang harus disikapi secara realistik dan tepat dan harus tercermin pada organisasi yang dipilih. Mencermati berbagai isu dan masalah lingkungan hidup saat ini, maka rumusan visi Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tenggara yang merupakan panduan untuk menyikapi tantangan masa depan adalah:
“ Terwujudnya Institusi Lingkungan Hidup yang Profesional dalam Pengendalian Pencemaran di Tahun 2013”
Dengan visi tersebut, maka Kantor Lingkungan Hidup akan menjabarkan beberapa program unggulan seperti Program Konservasi Daerah, Program Persampahan, Program Adipura bertujuan untuk mewujudkan kota bersih dan teduh (clean dan green city) , Program LANGIT BIRU yang bertujuan untuk mewujudkan daya dukung lingkungan perkotaan yang handal.
B. Pernyataan Misi
Dalam upaya menjabarkan visi tersebut misi utama yang diemban oleh Kantor Lingkungan Hidup adalah :
- Membangun kinerja yang professional di bidang pengelolaan lingkungan hidup
- Meningkatkan konservasi alam daerah.
- Meningkatakan mutu Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan perkotaan.
- Meningkatkan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air
- Meningkatkan pengelolaan limbah domestik perkotaan.
- Meningkatakan partisipasi masyarakat, lembaga non pemerintah dan swasta dalam pengelolaan lingkungan hidup.
C. Tujuan
Tujuan strategis merupakan penjabaran atau pelaksanan dari peryataan misi yang akan dicapai akan dihasilkan dalam jangka waktu lima tahun. Dengan demikian diketahui secara tepat apa yang harus dilaksanakan oleh organisasi dalam memenuhi visi misinya dalam kurun waktu tersebut dengan mempertimbangkan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki. Perumusan tujuan strategis ini juga akan memungkinkan Kantor Lingkungan Hidup untuk mengukur sejauh mana visi dan misi organisasi telah dicapai mengingat tujuan strategisnya dapat diukur.
Dari setiap pernyataan misi yang telah dirumuskan, yaitu: (1) Mengingatkan mutu ruang terbuka hijau (RTH) kawasan perkotaan, (2) Meningkatkan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, (3) Meningkatkan pengelolaan limbah domestik, (4) Meningkatkan peran aktif mitra strategis dalam pengelolaan lingkungan hidup, (5) Mengembangun kinerja yang profesional di bidang pengelolaan lingkungan hidup, maka ditetapkan tujuan strategis dari Kantor Lingkungan Hidup sebagai berikut :
- Meningkatan kesadaran masyarakat terhadap peranan lingkungan hidup bagi keberlanjutan sumber daya alam dan pembangunan.
- Meningkatan perlindungan dan pengendalian pencemaran lingkungan melalui penetapan kerangka regulasi daerah tentang pelestarian lingkungan hidup, tentang hak-hak adat masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam, sosialisasi dan penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas
- Memeperbaiki ekosistem lingkungan terutama perairan dan kelautan, meperluas penerapan etika lingkungan serta meningkatkan partisipasi dan kearifan budaya lokal sehingga lingkungan dapat memberikan keyamanan dan kehidupan.
- Meningkatkan pembangunan perkotaan yang ramah lingkungan bersih dan indah.
- Menguatkan kapasitas kelembagan pengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup melalui pembentukan lembaga pengendalian lingkungan hidup dan peningkatan sumber daya apartur yang berkualitas.
Tujuan strategis memiliki hubungan sebab akibat (cause-and-effect relationship) satu sama lain yang membentuk suatu koherensi yang utuh sehingga secara terintegrasi semuanya mengarah pada pencapaian misi Kantor Lingkungan Hidup. Koherensi semacam ini menuntut dicapainya tujuan–tujuan yang strategis yang ada secara berimbang agar visi-misi organisasi dapat dicapai secara optimal.
D. Sasaran Strategis
Sasaran Strategis Kantor Lingkungan Hidup merupakan penjabaran dari visi dan misi dan tujuan yang telah ditetapkan, yang menggambarkan hasil yang akan dicapai dalam kurun waktu lima tahun dan dialokasikan selama lima periode secara tahunan. Penetapan sasaran strategis untuk memberikan fokus pada penyusunan kegiatan dan alokasi sumber daya organisasi.
Sasaran Strategis Kantor Lingkungan Hidup merupakan bagian integral dalam proses perencanaan strategis dan merupakan dasar yang kuat untuk mengendalikan dan memantau pencapaian kinerja seluruh upaya pembangunan. Setiap sasaran ditetapkan melalui kebijaksanaan, program dan kegiatan yang secara keseluruhan dapat dilihat pada lampiran I.
Sasaran lima tahun ke depan (2009 - 2013) yang ditetapkan sebagai berikut :
- Tercapainya peningkatan kesadaran dan pengetahuan masyarakat pada fungsi lingkungan hidup.
- Tersediaanya kawasan konservasi minimal seluas 10.000 Ha, pengendalian pencemaran lingkungan seperti baku mutu (limbah, laut, air permukaan, tanah dan lain-lain), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), terwujudnya perangkat regulasi daerah yang mengakomodir hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan, pemanfaatan serta pengawasan sumber daya alam secara lestari yang meliputi kawasan konvensi air, kawasan konservasi mangrove, kawasan konservasi terumbu karang, kawasan konservasi padang lamun, kawasan konservasi estuari, serta kawasan konservasi teluk.
- Terkendalinya pencemaran dan kerusakan ekosistem pesisir akibat pemanfaat yang tidak ramah lingkungan yang ditandai dengan menurunya kegiatan-kegiatan pembakaran hutan, penambangan pasir tanpa ijin serta menurunya penggunaan potasium dan bom diperairan dan lain-lain.
- Tercaipainya peningkatan luasan dan kualitas ruang terbuka hijau seluas 30 persen wilayah perkotaan dan peningkatan kualitas penglolaan persampahan perkotaan.
- Tercapainya peningkatan kapasitas kelembagaan lingkungan hidup.
PROGRAM dan KEGIATAN
Sasaran dan kebijakan Kantor Lingkungan Hidup dijabarkan lebih lanjut kedalam sejumlah program. Kegiatan merupakan aspek operasional dari rencana strategis yang diarahkan untuk memenuhi sasaran, tujuan, visi dan misi organisasi. Berikut ini tahapan yang dilakukan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2009-2013.
No |
PROGRAM |
KEGIATAN |
SAT |
TAHUN KEGIATAN |
|||||
|
2009 |
2010 |
2011 |
2012 |
2013 |
||||
1 |
2 |
|
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
1 |
Perlindungan dan Konservasi SDA |
1 |
Peningakatan konservasi daerah tangkapan air dan sumber-sumber air di luar kawasan hutan |
Ha |
80 |
100 |
100 |
100 |
100 |
2 |
Survey identifikasi lokasi kawasan konservasi darat, laut dan pesisir. |
Ha |
- |
10,000 |
- |
- |
- |
||
3 |
Penyusunan draft PERDA kawasan konservasi daerah. |
Buah |
- |
- |
1 |
- |
- |
||
4 |
Penyusunan PERDA dan peraturan di daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup. |
Peket |
1 |
1 |
1 |
1 |
1 |
||
5 |
Peningkatan SDM di bidang konservasi alam. |
Org. |
- |
- |
2 |
2 |
2 |
||
6 |
Peningkatan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan konservasi alam. |
Kelompok |
3 |
5 |
10 |
12 |
15 |
||
7 |
Penyelenggaraan On Job Training untuk masyarakat dalam pengawasan lingkungan. |
Org. |
- |
10 |
15 |
15 |
15 |
||
8 |
Rehabiitasi Kawasan Terumbu Karang |
Ha |
- |
- |
5 |
5 |
5 |
||
2 |
Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan |
9 |
Penyempuraaan sarana dan prasarana laboratorium Lingkungan |
Pkt |
1 |
1 |
- |
- |
- |
|
|
10 |
Survey dan Uji Kualitas Air di P. Kei Besar dan P. Kei Kecil |
Lok/ desa |
50 |
50 |
50 |
50 |
50 |
|
|
11 |
Bimbingan dan sosialisasi penerapan AMDAL, UKL/UPL dan DPPL. |
Pkt |
1 |
1 |
1 |
1 |
1 |
12 |
Peningkatan pengendalian pengawasan AMDAL, UKL/UPL dan DPPL. |
Paket |
1 |
1 |
1 |
1 |
1 |
||
13 |
Koordinasi Penilaain Kota Sehat (ADIPURA) |
Kali |
5 |
5 |
5 |
5 |
5 |
||
|
|
|
|
|
|
|
|||
3 |
Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau |
14 |
Penyusunan masterplan ruang terbuka hijau |
Pkt |
1 |
- |
- |
- |
- |
|
|
15 |
Peningkatan Penanaman Ruag Terbuka Hijau |
Ha |
- |
5 |
5 |
10 |
10 |
4 |
Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampah |
16 |
Koordinasi pelaksanaan pembangunan TPA Regional Isow. |
Unit |
0,3 |
0,7 |
1,0 |
- |
- |
17 |
Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan 3 R |
Kel |
5 |
5 |
7 |
10 |
10 |
||
18 |
Pengolahan Kompos dan Daur Ulang Limbah Plastik |
Ton |
70 |
150 |
200 |
250 |
300 |
||
19 |
Pengembangan PAD dari Sampah |
Juta (Rp) |
100 |
300 |
400 |
500 |
600 |
||
5 |
Peningkatan Kualitas dan akses Informasi SDA dan Lingkungan Hidup |
20 |
Penyusunan SLHD dan laporan Kualitas Aid di Daerah Maluku Tenggara |
Pkt |
1 |
2 |
2 |
2 |
2 |
|
|
21 |
Peningkatan komunikasi masyarakat di bidang Lingkungan |
Pkt |
5 |
10 |
15 |
20 |
20 |
6 |
Peningkatan kapasitas Sumber Daya Aparatur |
22 |
Pendidikan dan pelatihan di Bidang pengelolaan Lingkungan Hidup |
Org |
5 |
5 |
5 |
5 |
5 |