RANCANGAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA
NOMOR……….. TAHUN 2000
T E N T A N G
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS
KEHUTANAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MALUKU TENGGARA
Menimbang : |
|
Mengingat : |
|
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEHUTANAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara;
- Bupati adalah Bupati Maluku Tenggara;
- Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara;
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara;
- Dinas adalah Dinas Kehutanan Kabupaten Maluku Tenggara;
- Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Maluku Tenggara;
- Cabang Dinas Kehutanan yang selanjutnya disebut Cabang Dinas adalah unsur pelaksana sebagian tugas dinas di wilayah kerja satu kecamatan atau beberapa kecamatan;
- Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas , tanggung jawab dan wewenang serta hak seorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri;
- Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur penunjang sebagian tugas dinas.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) Dinas merupakan perangkat Pemerintah Daerah di bidang Kehutanan .
(2) Dinas dipimpin oleh seorang kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugasnya di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 3
Dinas mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan rumah tangga Daerah dalam bidang kehutanan.
Pasal 4
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini Dinas mempunyai fungsi :
- Melaksanakan urusan penghijauan, konservasi tanah dan air;
- Melaksanakan urusan persusteran alam;
- Melaksanakan urusan perlebahan;
- Melaksanakan urusan pengolahan hutan milik dan hutan rakyat;
- Melaksanakan urusan pengelolaan hutan lindung;
- Melaksanakan penyuluhan kehutanan;
- Melaksanakan urusan pengelolaan hasil hutan non kayu;
- Melaksanakan urusan perburuan satwa liar yang tidak dilindungi pada areal buru;
- Melaksanakan urusan perlindungan hutan;
- Melaksanakan urusan pelatihan ketrampilan masyarakat dibidang kehutanan;
- Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan dan pengendalian, pembinaan, pemberian dan perizinan sesuai dengan bidang tugasnya ;
- Melaksanakan pelayanan pengelolaan ketatausahaan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama
Susunan Organisasi
Pasal 5
(1) Susunan Organisasi Dinas terdiri dari :
- Kepala Dinas;
- Bagian Tata Usaha;
- Sub Dinas Rahabilitasi Lahan dan Perlindungan Hutan;
- Sub Dinas Pengembangan Usaha Kehutanan;
- Sub Dinas Penyuluhan;
- Cabang Dinas;
- Unit Pelaksana Teknis Dinas
- Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagian Tata Usaha terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian dan, Sub Dinas terdiri dari 3 (tiga) Seksi.
(3) Bagian Tata Usaha dan Sub Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(4) Bagan Susunan Organisasi Dinas sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bagian Kedua
Kepala Dinas
Pasal 6
Kepala Dinas mempunyai tugas :
- Memimpin Dinas dalam pelaksanaan tugas yang ditetapkan berdasarkan peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah serta kebijaksanaan Bupati.
- Menyiapkan kebijaksanaan daerah dan kebijaksanaan umum dibidang kehutanan meliputih Rahabilitasi lahan dan perlindungan hutan, pengembangan usaha kehutanan, penyuluhan.
- Menetapkan kebijaksanaan teknis dibidang kehutanan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati.
- Melaksanakan kerja sama dengan dinas instansi terkait dan organisasi lain dibidang kehutanan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Bagian Ketiga
Bagian Tata Usaha
Pasal 7
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas :
- Melaksanakan Urusan Perencanaan.
- Melaksanakan Urusan Kepegawaian.
- Melaksanakan Urusan Keuangan dan Sub Bagian Umum.
Pasal 8
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 7 Peraturan Daerah ini Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
- Merumuskan kebijakan Teknis di bidang ketata usahaan.
- Menyusun program kerja dan anggaran serta pengolahan data dalam rangka penyusunan evaluasi dan pelaporan.
- Melaksanakan pembinaan organisasi dan tatalaksana.
- Mengelola administrasi umum, administrasi kepegawaian, keuangan dan perlengkapan.
- Mengelola urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan dan inventarisasi.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 9
(1) Bagian Tata Usaha terdiri dari :
- Sub Bagian Perencanaan;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Umum .
(2) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini,dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
Pasal 10
(1) Sub Bagian Perencanaan, mempunyai tugas :
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan serta data statistik.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
(2) Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas dan fungsi :
- Menghimpun data dan menyusun rencana anggaran rutin dan anggaran pembangunan.
- Melakukan pengelolaan tata usaha keuangan anggaran rutin dan anggaran pembangunan, pembukuan,perbendaharaan, verifikasi.
- Melakukan pembayaran gaji pegawai dan pembayaran keuangan lainnya.
- Menyusun laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan sesuai akuntabilitas kinerja.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
(3) Sub Bagian Umum mempunyai tugas :
- Melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan tata kearsipan, serta pengelolaan administrasi kepegawaian.
- Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan tata usaha serta pemiliharaan perlengkapan operasional dan peralatan kantor.
- Menyusun perencanaan dan mengurus pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor, tugas keprotokolan dan perjalanan dinas.
- Merumuskan penyusunan program dan membuat laporan pelaksanaan program.
- Melaksanakan analisis, evaluasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan program.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bagian Keempat
Sub Dinas Rehabilitasi Dan Perlindungan Hutan
Pasal 11
Sub Dinas Rehabilitasi Lahan dan Perlindungan Hutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rancangan rencana teknis, bimbingan teknis, pengembangan penghijauan dan konservasi tanah, rehabilitasi hutan lindung, dan pembibitan tanaman hutan dan pengamanan hutan.
Pasal 12
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 Peraturan Daerah ini Sub Dinas Rehabilitasi Lahan dan Perlindungan Hutan mempunyai tugas :
- penyiapan rancangan teknis penghijauan dan konservasi tanah, rehabilitasi hutan lindung, pembenihan dan pembibitan serta pengamanan hutan ;
- penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian penghijauan dan konservasi tanah ;
- pelaksanaan rehabilitasi hutan lindung ;
- pelaksanaan pengadaan / pembuatan benih dan bibit tananam hutan untuk rehabilitasi hutan lindung ;
- penyiapan bahan bimbingan penanggulangan kebakaran hutan, pengaturan pengembalaan ternak dalam hutan ;
- pelaksanaan pemancangan, pemeliharaan dan pengamanan pal batas hutan lindung ;
- penyusunan bahan bimbingan pelaksanaan, pengendalian gangguan hama dan penyakit hutan, gangguan manusia dan daya alam lainnya ;
- evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan penghijauan dan konservasi tanah, rehabilitasi hutan lindung, pengadaan / pembuatan benih dan bibit tanaman hutan dan pengamanan hutan.
Pasal 13
(1) Sub Dinas Rehabilitasi Lahan dan Perlindungan Hutan terdiri dari :
- Seksi Penghijauan dan Konservasi Tanah ;
- Seksi Rehabilitasi Hutan Lindung ;
- Seksi Perlindungan Hutan.
(2) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepada Sub Dinas Rehabilitasi Lahan dan Perlindungan Hutan.
Pasal 14
(1) Seksi Penghijauan dan Konservasi Tanah mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan dalam rangka penyiapan bahan rancangan teknis, bimbingan pelaksanaan penghijauan dan konservasi tanah antara lain dam penahan, dam pengendali, terasering, pembuatan dan pemeliharaan Unit Percontohan Usaha Tani Pelestarian Sumber Daya Alam ( UP-UPSA ), pembuatan dan pemeliharaan Unit Percontohan Usaha Pertanian Menetap ( UP-UPM ) dan Pembuatan Kebun Bibit Desa serta penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penghijauan dan konservasi tanah.
(2) Seksi Rehabilitasi Hutan Lindung mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan dalam rangka penyiapan bahan rancangan teknis, pengadaan dan pembuatan benih dan bibit tanaman hutan, pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan lindung serta penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
(3) Seksi Perlindungan Hutan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan dalam rangka bimbingan pelaksanaan pencegahan, penanggulangan dan pengendalian kebakaran hutan, hama dan penyakit, pemancangan, pemeliharaan dan pengamanan pal batas hutan lindung serta evaluasi dan pelaporan pengamanan hutan.
Bagian Kelima
Sub Dinas Pengembangan Usaha Kehutanan
Pasal 15
Sub Dinas Pengembangan Usaha Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rancangan teknis, bimbingan pelaksanaan, peredaran hasil hutan hak (rakyat / milik), perlebahan, persuteraan alam, aneka usaha kehutanan dan perburuan satwa yang tidak dilindungi pada areal buru.
Pasal 16
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 Peraturan Daerah ini Sub Dinas Pengembangan Usaha kehutanan mempunai tugas :
- penyiapan rancangan teknis pengelolaan hutan hak (rakyat / milik), perlebahan, persuteraan alam dan aneka usaha kehutanan ;
- penyiapan bahan bimbingan teknis pengembangan hutan hak (rakyat / milik), persuteraan alam, perlebahan, dan aneka usaha kehutanan ;
- penyiapan bahan inventarisasi pengembangan hutan hak (rakyat / milik), persuteraan alam, perlebahan dan aneka usah kehutanan ;
- penyiapan bahan bimbingan peredaran dan pemasaran hasil hutan hak (rakyat / milik), persuteraan alam, perlebahan dan aneka usaha kehutanan ;
- penyiapan bahan bimbingan perburuan satwa yang tidak dilindungi pada areal buru ;
- evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan peredaran hasil hutan hak (rakyat / milik), perlebahan, persuteraan alam dan aneka uasah kehutanan serta perburuan satwa yang tidak dilindungi pada areal buru.
Pasal 17
(1) Sub Dinas Pengembangan Usaha Kehutanan terdiri dari :
- Seksi Aneka Usaha Kehutanan ;
- Seksi Hutan Hak / Rakyat ;
- Seksi Peredaran Hasil Hutan.
(2) Masing- masing Seksi bertanggung jawab kepada Sub Dinas Pengembangan Usaha Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala dan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Pengembangan Usaha Kehutanan.
Pasal 18
(1) Seksi Aneka Usaha Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan dalam rangka penyiapan rancangan teknis, pembinaan dan penerbitan perizinan, inventarisasi potensi, pengembangan, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan persuteraan alam, dan aneka usaha kehutanan.
(2) Seksi Hutan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan dalam rangka penyiapan rancangan teknis, inventarisasi potensi, pengembangan, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan hasil pelaksanaan hutan hak (rakyat / milik) ;
(3) Seksi Peredaran Hasil Hutan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan dalam rangka penyiapan bahan pelaksanaan pelaporan peredaran hasil hutan hak (rakyat / milik), perlebahan, persuteraan alam dan aneka usaha kehutanan serta pengawasan dan pengendalian hasil perburuan satwa yang tidak dilindungi pada areal buru serta evaluasi dan pelaporan.
Bagian Keenam
Sub Dinas Penyuluhan
Pasal 19
Sub Dinas Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan dalam rangka penyiapan metoda dan materi penyuluhan, penyiapan tenaga dan sarana penyuluhan, serta penyiapan bahan pelatihan ketrampilan masyarakat.
Pasal 20
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 Peraturan Daerah ini , Sub Dinas Penyuluhan mempunyai fungsi :
- penyusunan metoda dan materi penyuluhan ;
- penyiapan tenaga dan sarana penyuluhan ;
- pelayanan kebutuhan tenaga penyuluh ;
- penyiapan dan pengembangan sarana penyuluhan ;
- pembinaan tenaga penyuluh dan masyarakat, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan dan pelatihan ketrampilan masyarakat.
Pasal 21
(1) Sub Dinas Penyuluhan terdiri dari :
- Seksi Metoda dan Materi ;
- Seksi Tenaga dan Sarana ;
- Seksi Pelatihan Ketrampilan Masyarakat.
(2) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) Pasal ini dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Penyuluhan.
Pasal 22
(1) Seksi Metoda dan Materi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan dalam rangka penyiapan pedoman / petunjuk teknis dan pelaksanaan, pengembangan teknik, informasi dan teknologi penyuluhan.
(2) Seksi Tenaga dan Sarana mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan dalam rangka penyiapan rencana kebutuhan dan bimbingan tenaga, penyediaan dan pengembangan sarana penyuluhan serta pelaporan tenaga dan sarana penyuluhan.
(3) Seksi Pelatihan Ketrampilan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan dalam rangka penyiapan rencana, penyiapam materi pelatihan serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan ketrampilan masyarakat.
Bagian Ketujuh
Cabang Dinas
Pasal 23
(1) Cabang Dinas merupakan unsur pelaksana sebagian tugas Dinas di wilayah kerja Kecamatan atau beberapa kecamatan dalam wilayah Daerah.
(2) Cabang Dinas dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, dan secara operasional dikoordinasikan oleh Camat.
Pasal 24
Cabang Dinas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas di satu Kecamatan atau beberapa Kecamatan dalam wilayah Daerah.
Pasal 25
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 Peraturan Daerah ini Cabang Dinas mempunyai fungsi :
- Menyusun rencana, pelaksanaan dan pengembangan kegiatan bimbingan teknis, pengembangan kegiatan bidang kehutanan di wilayah kerjanya.
- Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan dibidang penghijauan dan konservasi tanah dan air, persusteraan alam, perlebahan, pengolahan hutan hak (rakyat / milik), pengolahan hutan lindung, penyuluhan kehutanan, pengolahan hasil hutan non kayu, perlindungan hutan, perburuan satwa yang tidak dilindungi pada areal buru dan pelatihan ketrampilan masyarakat.
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Cabang dinas di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 26
(1) Cabang Dinas terdiri dari :
- Kepala Cabang Dinas;
- Seksi Tata Usaha;
- Seksi Evaluasi dan Pelaporan;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Susunan Organisasi Cabang Dinas adalah sebagaimana tercantum pada lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 27
Rincian tugas dan fungsi Kepala Cabang Dinas, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Produksi, Seksi Usaha Tani dan Kelompok Jabatan Fungsional ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 28
Cabang Dinas dapat dibentuk berdasarkan kebutuhan dan Kemampuan Daerah.
Bagian Kedelapan
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 29
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas sesuai dengan keahlian/ketrampilan dan kebutuhan.
Pasal 30
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 29
Peraturan Daerah ini terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan ketrampilannya.
(2) Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
(3) Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan sifat, jenis dan beban kerja Dinas.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Pembinaan terhadap pejabat Fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesembilan
Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pasal 31
(1) Pada Organisasi Dinas dapat dibentuk UPTD.
(2) Pembentukan UPTD berdasarkan kebutuhan dan kemampuan Daerah.
(3) UPTD dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepala Kepala Dinas, dan secara operasional dikoordinasikan oleh Camat.
(4) UPTD membawahi 1 (satu) Sub Tata Usaha dan 2 (dua) Seksi serta tenaga fungsional sesuai dengan kebutuhan .
(5) Nomenklatur dari seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 32
Rincian tugas dan fungsi Kepala UPTD, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi dan tenaga fungsional ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Sub Dinas, Kepala Seksi, Cabang Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horisontal, baik dalam lingkup masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta Instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 34
(1) Setiap satuan organisasi dalam lingkungan Dinas bertanggung jawab kepada Kepala Dinas secara berjenjang.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Dinas melaksanakan koordinasi dan pengawasan melekat dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam dinas bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinir bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas pekerjaannya.
(4) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menyapaikan laporan berkala masing-masing tepat waktu kepada atasan.
(5) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dijadikan bahan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 35
Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Sub Dinas, Kepala Cabang Dinas, Kepala UPTD dan kelompok Jabatan Fungsional pada dinas menyampaikan laporan kepada Kepala dinas dan selanjutnya Kepala Bagian Tata Usaha menyusun laporan berkala Kepala Dinas.
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 36
(1) Kepala Dinas, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Sub Dinas di Lingkungan Dinas, diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
(2) Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala Cabang Dinas dan Kepala UPTD diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan oleh Bupati.
(3) Jabatan Fungsional di Lingkungan Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang berwewenang sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
Pasal 37
Jenjang Jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini, ditetapkan oleh Bupati.
Pasal 39
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Ditetapkan di Tual
Pada tanggal …………..2000
BUPATI MALUKU TENGGARA
DRS.Hi.HUSEIN ACHMAD RAHAYAAN
Diundangkan di Tual
Pada tanggal ……………2000
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
MALUKU TENGGARA
DRS. P. FAR FAR
NIP.630001916
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA TAHUN 2000
NOMOR……. SERI……….
PENJELASAN ATAS
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA
NOMOR ……… TAHUN 2000
tentang
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS KEHUTANAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA.
I. PENJELASAN UMUM
Bahwa Bidang Kehutanan merupakan potensi sumber daya Alam yang Potensial di Daerah ini yang perlu dikelola secara berdaya guna dan berhasil guna serta pemanfaatannya dapat dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan tugas – tugas Umum Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sebagai wujud Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh Undang – undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk meningkatkan penyelenggaraan tugas – tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan dibidang Kehutanan maka perlu meningkatkan / mengoptimalkan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan Dinas Kehutanan Kabupaten Maluku Tenggara yang selama ini berstatus Cabang Dinas memjadi Perangkat Daerah dengan membentuk Organisasi dan Tata kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Maluku Tenggara.
Bahwa untuk itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Dinas Kehutanan Maluku.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL